Kemudahan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Dalam bagian penjelasan RUU, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Sementara, dukungan fasilitas sarana dan prasarana dapat berupa penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Kemudian, dukungan kepada ibu yang bekerja diberikan dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
RUU ini juga mengatur sanksi administrasi bagi pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan terkait ini.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.
RUU KIA juga mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: c. mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja," demikian bunyi butir aturan tersebut.
Selain ibu melahirkan, RUU KIA juga mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.
Dalam draf RUU KIA disebutkan, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran.
Baca juga: Draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.
Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU KIA mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.
RUU KIA juga mengatur hak-hak anak, salah satunya hak anak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan. Ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) draf RUU KIA.
"Setiap Anak berhak: c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf c RUU KIA.
Dalam RUU KIA juga diatur 10 hak anak lainnya, di antaranya hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi kekejaman kejahatan penganiayaan eksploitasi penyimpangan seksual dan penelantaran, hingga hak memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang.