KOMPAS.com – Secara hukum, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah.
Bagi pasangan yang beragama Islam, kutipan akta nikah tersebut berada dalam buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara bagi pasangan non-Muslim, akta nikahnya berupa kutipan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lalu, bisakah pasangan nikah siri mendapatkan buku nikah?
Baca juga: Apakah Nikah Siri Sah dan Diakui Negara?
Perihal pernikahan diatur salah satunya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Merujuk pada undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?
Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.