Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut.
Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan maksimum 20 tahun.
"Pada praktiknya apabila ditemukan, ada warga negara naik orang maupun badan hukum yang melakukannya, maka secara langsung tindakan tersebut akan disimpulkan sebagai tindakan yang melarang ketentuan," kata Emanuel.
Ia memberi contoh, sudah banyak warga sipil Papua yang diproses hukum menggunakan beleid tersebut karena kepemilikan senjata.
Baca juga: Ditemukan Mortir Seberat Setengah Ton di Kaltara, jika Meledak, Radiusnya hingga 5 Km
Oleh karenanya, LBH Papua mendorong perlakuan yang sama terhadap anggota BIN yang diduga terlibat dalam pengadaan mortir tersebut.
"Laporan Conflict Armament Research atau CAR secara langsung menunjukan adanya dugaan terpenuhinya beberapa unsur pidana dalam rumusan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Emanuel.
LBH Papua mendesak Presiden Joko Widodo mengaudit BIN serta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap serta memproses hukum pelaku.
"Kapolri dilarang diskriminasi dalam penegakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.