Salin Artikel

BIN Bantah Laporan Pembelian Mortir dari Serbia untuk Digunakan di Papua

Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN Mayjen TNI Edmil Nurjamil membantah laporan CAR.

"Tidak ada," kata Edmil ditemui wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).

Dikonfirmasi terkait temuan lapangan mortir yang gagal meledak di Distrik Kiwirok, Papua, Edmil juga membantah bahwa senjata itu milik BIN atau dibeli oleh BIN.

"Enggak lah. Kami enggak punya peralatan itu," ujar Edmil.

Edmil justru menyebut bahwa mortir-mortir itu milik TNI.

"Milik TNI itu, Mas. Kan Pangdam-nya sudah mengakui itu senjata TNI," sebutnya.

"Kita enggak main-main begitu. Panglima kodam itu kan sudah menyampaikan yang bulan apa itu," ujar Edmil.

Dalam pemberitaan Kompas.com  pada 1 Desember 2021, Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono membenarkan bahwa pasukannya menembakkan mortir di Kiwirok. 

Yogo berkata, pasukannya membutuhkan mortir karena medan Pegunungan Bintang yang terjal. Ledakan mortir, kata Yogo, dapat membuat efek kejut pada kelompok TPNPB.

Laporan Reuters

Sebelumnya diberitakan, Reuters dalam laporannya menyebut bahwa hampir 2.500 mortir dari Serbia dibeli untuk badan mata-mata Indonesia tahun lalu serta dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara.

CAR mengatakan, mortir diproduksi pembuat senjata milik Serbia, Krusik, dan kemudian dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara, bukannya ditembakkan dari tabung mortir.

Peluru mortir 81mm itu digunakan dalam serangan pada bulan Oktober 2021 lalu di desa-desa di Papua, yang dilaporkan dikuasai separatis.

Menurut laporan dari kelompok pemantau senjata dan foto yang diberikan pada Reuters, beberapa mortir bahkan digunakan dalam serangan di delapan desa di Papua.

Dugaan pengadaan mortir oleh BIN juga tidak diungkapkan kepada komite pengawasan DPR yang menyetujui anggarannya.

Temuan ini sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan saksi mata dan pegiat HAM bahwa helikopter dan drone menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di Distrik Kiwirok selama beberapa hari sejak 10 Oktober 2021.

Dokumentasi yang dikumpulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menunjukkan sejumlah mortir gagal meledak. Namun, ada pula mortir yang meledak dan membakar rumah dan sebidang lahan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden RI Joko Widodo mengaudit BIN terkait kasus ini.

Audit itu diperlukan karena BIN tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

LBH Papua menduga ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pengadaan mortir dari Serbia untuk menyerang Papua itu.

Emanuel menjelaskan, BIN tidak memiliki tugas untuk membeli alat utama sistem senjata (alutsista), sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pasal tersebut terdiri dari 5 huruf yang masing-masing berbunyi bahwa BIN bertugas:

a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;

b) menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;

d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

e) memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apa pun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apa pun," jelas Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/6/2022).

Emanuel menambahkan, sejak 1951, Indonesia telah memiliki Undang-undang Darurat Nomor 12 yang juga melarang soal pemerolehan senjata api di luar kewenangan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut.

Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan maksimum 20 tahun.

"Pada praktiknya apabila ditemukan, ada warga negara naik orang maupun badan hukum yang melakukannya, maka secara langsung tindakan tersebut akan disimpulkan sebagai tindakan yang melarang ketentuan," kata Emanuel.

Ia memberi contoh, sudah banyak warga sipil Papua yang diproses hukum menggunakan beleid tersebut karena kepemilikan senjata.

Oleh karenanya, LBH Papua mendorong perlakuan yang sama terhadap anggota BIN yang diduga terlibat dalam pengadaan mortir tersebut.

"Laporan Conflict Armament Research atau CAR secara langsung menunjukan adanya dugaan terpenuhinya beberapa unsur pidana dalam rumusan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Emanuel.

LBH Papua mendesak Presiden Joko Widodo mengaudit BIN serta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap serta memproses hukum pelaku.

"Kapolri dilarang diskriminasi dalam penegakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/15465351/bin-bantah-laporan-pembelian-mortir-dari-serbia-untuk-digunakan-di-papua

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke