Dugaan pengadaan mortir oleh BIN juga tidak diungkapkan kepada komite pengawasan DPR yang menyetujui anggarannya.
Temuan ini sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan saksi mata dan pegiat HAM bahwa helikopter dan drone menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di Distrik Kiwirok selama beberapa hari sejak 10 Oktober 2021.
Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan
Dokumentasi yang dikumpulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menunjukkan sejumlah mortir gagal meledak. Namun, ada pula mortir yang meledak dan membakar rumah dan sebidang lahan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden RI Joko Widodo mengaudit BIN terkait kasus ini.
Audit itu diperlukan karena BIN tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
LBH Papua menduga ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pengadaan mortir dari Serbia untuk menyerang Papua itu.
Emanuel menjelaskan, BIN tidak memiliki tugas untuk membeli alat utama sistem senjata (alutsista), sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca juga: Ramai soal Unggahan Prajurit TNI AD di Kebumen Meninggal karena Mortir Pecah Saat Latihan
Pasal tersebut terdiri dari 5 huruf yang masing-masing berbunyi bahwa BIN bertugas:
a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
b) menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
e) memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
"Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apa pun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apa pun," jelas Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: TNI Latihan Perang di Pantai Tanjungpinang, Gunakan Mortir dan Pasang Ranjau Darat
Emanuel menambahkan, sejak 1951, Indonesia telah memiliki Undang-undang Darurat Nomor 12 yang juga melarang soal pemerolehan senjata api di luar kewenangan.