Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN Bantah Laporan Pembelian Mortir dari Serbia untuk Digunakan di Papua

Kompas.com - 16/06/2022, 15:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dugaan pengadaan mortir oleh BIN juga tidak diungkapkan kepada komite pengawasan DPR yang menyetujui anggarannya.

Temuan ini sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan saksi mata dan pegiat HAM bahwa helikopter dan drone menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di Distrik Kiwirok selama beberapa hari sejak 10 Oktober 2021.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan

Dokumentasi yang dikumpulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menunjukkan sejumlah mortir gagal meledak. Namun, ada pula mortir yang meledak dan membakar rumah dan sebidang lahan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden RI Joko Widodo mengaudit BIN terkait kasus ini.

Audit itu diperlukan karena BIN tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

LBH Papua menduga ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pengadaan mortir dari Serbia untuk menyerang Papua itu.

Emanuel menjelaskan, BIN tidak memiliki tugas untuk membeli alat utama sistem senjata (alutsista), sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Prajurit TNI AD di Kebumen Meninggal karena Mortir Pecah Saat Latihan

Pasal tersebut terdiri dari 5 huruf yang masing-masing berbunyi bahwa BIN bertugas:

a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;

b) menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;

d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

e) memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apa pun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apa pun," jelas Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/6/2022).

Baca juga: TNI Latihan Perang di Pantai Tanjungpinang, Gunakan Mortir dan Pasang Ranjau Darat

Emanuel menambahkan, sejak 1951, Indonesia telah memiliki Undang-undang Darurat Nomor 12 yang juga melarang soal pemerolehan senjata api di luar kewenangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com