Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN Bantah Laporan Pembelian Mortir dari Serbia untuk Digunakan di Papua

Kompas.com - 16/06/2022, 15:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya buka suara soal dugaan impor mortir dari Serbia untuk dijatuhkan di desa-desa di Papua pada 2021, sebagaimana dilaporkan oleh kelompok pemantau senjata yang berbasis di London, Conflict Armament Research (CAR) dalam laporan yang dikirim ke Reuters.

Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN Mayjen TNI Edmil Nurjamil membantah laporan CAR.

"Tidak ada," kata Edmil ditemui wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Mortir Serbia dan Dasar Hukum BIN Membeli Amunisi Militer

Dikonfirmasi terkait temuan lapangan mortir yang gagal meledak di Distrik Kiwirok, Papua, Edmil juga membantah bahwa senjata itu milik BIN atau dibeli oleh BIN.

"Enggak lah. Kami enggak punya peralatan itu," ujar Edmil.

Edmil justru menyebut bahwa mortir-mortir itu milik TNI.

"Milik TNI itu, Mas. Kan Pangdam-nya sudah mengakui itu senjata TNI," sebutnya.

"Kita enggak main-main begitu. Panglima kodam itu kan sudah menyampaikan yang bulan apa itu," ujar Edmil.

Dalam pemberitaan Kompas.com  pada 1 Desember 2021, Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono membenarkan bahwa pasukannya menembakkan mortir di Kiwirok. 

Yogo berkata, pasukannya membutuhkan mortir karena medan Pegunungan Bintang yang terjal. Ledakan mortir, kata Yogo, dapat membuat efek kejut pada kelompok TPNPB.

Laporan Reuters

Sebelumnya diberitakan, Reuters dalam laporannya menyebut bahwa hampir 2.500 mortir dari Serbia dibeli untuk badan mata-mata Indonesia tahun lalu serta dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara.

CAR mengatakan, mortir diproduksi pembuat senjata milik Serbia, Krusik, dan kemudian dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara, bukannya ditembakkan dari tabung mortir.

Baca juga: BIN Dilaporkan Pakai Mortir dari Serbia untuk Papua

Peluru mortir 81mm itu digunakan dalam serangan pada bulan Oktober 2021 lalu di desa-desa di Papua, yang dilaporkan dikuasai separatis.

Menurut laporan dari kelompok pemantau senjata dan foto yang diberikan pada Reuters, beberapa mortir bahkan digunakan dalam serangan di delapan desa di Papua.

Dugaan pengadaan mortir oleh BIN juga tidak diungkapkan kepada komite pengawasan DPR yang menyetujui anggarannya.

Temuan ini sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan saksi mata dan pegiat HAM bahwa helikopter dan drone menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di Distrik Kiwirok selama beberapa hari sejak 10 Oktober 2021.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan

Dokumentasi yang dikumpulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menunjukkan sejumlah mortir gagal meledak. Namun, ada pula mortir yang meledak dan membakar rumah dan sebidang lahan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden RI Joko Widodo mengaudit BIN terkait kasus ini.

Audit itu diperlukan karena BIN tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

LBH Papua menduga ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pengadaan mortir dari Serbia untuk menyerang Papua itu.

Emanuel menjelaskan, BIN tidak memiliki tugas untuk membeli alat utama sistem senjata (alutsista), sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Prajurit TNI AD di Kebumen Meninggal karena Mortir Pecah Saat Latihan

Pasal tersebut terdiri dari 5 huruf yang masing-masing berbunyi bahwa BIN bertugas:

a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;

b) menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;

d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

e) memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apa pun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apa pun," jelas Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/6/2022).

Baca juga: TNI Latihan Perang di Pantai Tanjungpinang, Gunakan Mortir dan Pasang Ranjau Darat

Emanuel menambahkan, sejak 1951, Indonesia telah memiliki Undang-undang Darurat Nomor 12 yang juga melarang soal pemerolehan senjata api di luar kewenangan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut.

Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan maksimum 20 tahun.

"Pada praktiknya apabila ditemukan, ada warga negara naik orang maupun badan hukum yang melakukannya, maka secara langsung tindakan tersebut akan disimpulkan sebagai tindakan yang melarang ketentuan," kata Emanuel.

Ia memberi contoh, sudah banyak warga sipil Papua yang diproses hukum menggunakan beleid tersebut karena kepemilikan senjata.

Baca juga: Ditemukan Mortir Seberat Setengah Ton di Kaltara, jika Meledak, Radiusnya hingga 5 Km

Oleh karenanya, LBH Papua mendorong perlakuan yang sama terhadap anggota BIN yang diduga terlibat dalam pengadaan mortir tersebut.

"Laporan Conflict Armament Research atau CAR secara langsung menunjukan adanya dugaan terpenuhinya beberapa unsur pidana dalam rumusan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Emanuel.

LBH Papua mendesak Presiden Joko Widodo mengaudit BIN serta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap serta memproses hukum pelaku.

"Kapolri dilarang diskriminasi dalam penegakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com