JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait kasus baru yang menjerat Budhi Sarwono, besok, Selasa (14/6/2022).
Lasmi yang juga anak Budhi Sarwono itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani atau anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," ujar Pelaksan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
KPK berharap, anggota Komisi V yang juga politikus Partai Demokrat itu kooperatif hadir memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan penyidik.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka Suap
"Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Tengah di Semarang," kata Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antikorupsi.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Ali.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi ini, KPK meminta partisipasi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar melaporkannya ke KPK.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPRD yang Juga Anak Budhi Sarwono
Sebagai informasi, Budhi Sarwono kini masih menjalani penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pertamanya, Budi itu divonis hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengondisikan perusahaan milik keluarganya dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara.
Putusan yang sama juga diberikan kepada Kedy Afandi yang merupakan orang dekat Budhi Sarwono.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 700 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.