Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Pegawai DJP Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2022, 17:15 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019 dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa dua, Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua dari penuntut umum,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, Alfred juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Majelis berpendapat, Alfred telah menikmati uang hasil korupsinya itu. Maka, ia pun dikenakan pidana pengganti.

“Menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 8,237 miliar dan wajib dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Baca juga: Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Apabila harta dan benda milik Alfred tak mencukupi untuk membayar pidana pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Adapun putusan terkait ketentuan kurungan penjara untuk menebus pidana pengganti lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memberikan ketentuan kurungan penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Pelat Nomor Kedaluwarsa dan Belum Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia

Maka, jaksa pun menyatakan banding atas putusan itu.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Diketahui perkara ini sebelumnya telah menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Angin telah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Ditjen Pajak Periksa Bos di KPP Bekasi Utara yang Pukul Bawahannya

Majelis hakim memaparkan suap diterima dari tiga wajib pajak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan, gratifikasi diberikan oleh 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com