Salin Artikel

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Pegawai DJP Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019 dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa dua, Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua dari penuntut umum,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, Alfred juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Majelis berpendapat, Alfred telah menikmati uang hasil korupsinya itu. Maka, ia pun dikenakan pidana pengganti.

“Menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 8,237 miliar dan wajib dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Apabila harta dan benda milik Alfred tak mencukupi untuk membayar pidana pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Adapun putusan terkait ketentuan kurungan penjara untuk menebus pidana pengganti lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memberikan ketentuan kurungan penjara selama 4 tahun.

Maka, jaksa pun menyatakan banding atas putusan itu.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Diketahui perkara ini sebelumnya telah menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Angin telah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

Majelis hakim memaparkan suap diterima dari tiga wajib pajak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan, gratifikasi diberikan oleh 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/17151851/terbukti-terima-suap-dan-gratifikasi-eks-pegawai-djp-divonis-8-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke