Majelis hakim menyatakan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019 dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa dua, Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua dari penuntut umum,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, Alfred juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Majelis berpendapat, Alfred telah menikmati uang hasil korupsinya itu. Maka, ia pun dikenakan pidana pengganti.
“Menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 8,237 miliar dan wajib dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Apabila harta dan benda milik Alfred tak mencukupi untuk membayar pidana pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Adapun putusan terkait ketentuan kurungan penjara untuk menebus pidana pengganti lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memberikan ketentuan kurungan penjara selama 4 tahun.
Maka, jaksa pun menyatakan banding atas putusan itu.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.
Diketahui perkara ini sebelumnya telah menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Angin telah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.
Majelis hakim memaparkan suap diterima dari tiga wajib pajak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Sedangkan, gratifikasi diberikan oleh 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/17151851/terbukti-terima-suap-dan-gratifikasi-eks-pegawai-djp-divonis-8-tahun-penjara