www.kompas.com
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022). Wawan divonis 9 tahun penjara sedangkan Alfred dipidana 8 tahun penjara. (KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+