Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Berkas Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz hingga Doni Salmanan

Kompas.com - 14/06/2022, 13:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima dan sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi bodong trading binary option platform Binomo dan Quotex.

Adapun berkas perkara kasus Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf lewat Surat, Klaim Selalu Ingatkan Aplikasi Binomo Berisiko

Menurut Ketut, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Indra dan Doni akan siap untuk disidang.

"Selanjutnya yaitu tahap penuntutan," ujarnya.

Ketut menjelaskan, dalam kasus penipuan ini, Indra Kenz menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo lewat media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram di bulan April 2020.

Tak jauh berbeda, Doni Salmanan juga disebutkan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex pada bulan Maret 2021.

Promosi yang dilakukan Indra dan Doni pun berujung merugikan masyarakat.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Selain itu, Ketut menjelaskan Kejagung saat ini juga tengah meneliti 3 berkas perkara kasus investasi bodong platform robot trading Fahrenheit, Viral Blast Global, dan DNA Pro Akademi.

Ia menyebutkan, kasus Fahrenheit terjadi dengan tersangka Hendry Susanto yang menawarkan aplikasi robot trading dan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

Kemudian, berkas perkara kasus robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya.

Menurut Ketut, kasus ini terjadi sekitar tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Dikembalikan, tapi Masuk ke Kas Negara

Kasus berawal saat dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema Ponzi.

Terakhir, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi (DPA) yang terjadi pada 28 Februari 2022. Aplikasi itu diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

Ketut mengatakan, penanganan perkara kasus investasi bodong itu menjadi prioritas untuk ditangani.

"Penanganan perkara tindak pidana investasi robot trading ini menarik perhatian masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com