JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus menyita aset dari tersangka investasi bodong trading binary option via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).
Hingga saat ini, total aset yang disita dari Indra Kenz mencapai Rp 67 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Adapun katagori barang yang disita yakni empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.
Baca juga: Dari Isi Flash Disk, Polisi Tahu Indra Kenz Juga Kelola Perusahaan Koin Kripto
Kemudian ada dua kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000. Kendaraan itu bermerek Tesla dan Ferrari California.
Lebih lanjut, ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.
"Penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715," imbuh Chandra.
Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lain yakni adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.
Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Baca juga: Kasus Binomo, Polisi Sebut Kerugian 144 Korban Indra Kenz Capai Rp 83 Miliar
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz terlibat mempromosikan aplikasi trading Binomo yang merupakan investasi bodong dan judi online.
Saat ini Indraditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.