JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) menuliskan sebuah surat terbuka yang isinya meminta maaf kepada setiap pihak yang telah dirugiakannya.
Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda menyampaikan surat yang ditandatangani kliennya itu pada 9 Juni 2022.
Dalam surat itu, Indra menyampaikan penyesalannya dan menyampaikan bajwa sejak awal tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain.
“Tujuan saya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal Youtube saya,” tulis Indra Kenz dalam suratnya yang diterima Kompascom, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
Indra juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas konten yang pernah dibuatnya.
Ia mengaku telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu dan memohon kemurahan hati dari para korban.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan trading tentunya memiliki risiko.
“Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh aplikasi Binomo atau trading lainnya,” tutur dia.
Namun, lanjut dia, terlepas dari apapun alasan dan niatnya, Indra tetap mengaku menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh aplikasi Binomo.
Ia berjanji akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Indra juga mengaku kejadian ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga bagi dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu,” tambah dia.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Ia terlibat mempromosikan aplikasi trading Binomo yang merupakan investasi bodong dan judi online.
Saat ini Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lain yakni adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.
Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.