JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima dan sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi bodong trading binary option platform Binomo dan Quotex.
Adapun berkas perkara kasus Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf lewat Surat, Klaim Selalu Ingatkan Aplikasi Binomo Berisiko
Menurut Ketut, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Indra dan Doni akan siap untuk disidang.
"Selanjutnya yaitu tahap penuntutan," ujarnya.
Ketut menjelaskan, dalam kasus penipuan ini, Indra Kenz menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo lewat media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram di bulan April 2020.
Tak jauh berbeda, Doni Salmanan juga disebutkan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex pada bulan Maret 2021.
Promosi yang dilakukan Indra dan Doni pun berujung merugikan masyarakat.
Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
Selain itu, Ketut menjelaskan Kejagung saat ini juga tengah meneliti 3 berkas perkara kasus investasi bodong platform robot trading Fahrenheit, Viral Blast Global, dan DNA Pro Akademi.
Ia menyebutkan, kasus Fahrenheit terjadi dengan tersangka Hendry Susanto yang menawarkan aplikasi robot trading dan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.
Kemudian, berkas perkara kasus robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya.
Menurut Ketut, kasus ini terjadi sekitar tahun 2020 sampai 2022.
Kasus berawal saat dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema Ponzi.
Terakhir, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi (DPA) yang terjadi pada 28 Februari 2022. Aplikasi itu diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.
Ketut mengatakan, penanganan perkara kasus investasi bodong itu menjadi prioritas untuk ditangani.
"Penanganan perkara tindak pidana investasi robot trading ini menarik perhatian masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," ujar Ketut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.