Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Banyak Investor Tertarik pada IKN, Pemerintah Susun Pedoman Investasi

Kompas.com - 13/06/2022, 19:58 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengeklaim, sudah banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pemerintah pun saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait pedoman berinvestasi di calon ibu kota negara yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

"Investor itu sudah banyak yang menanyakan dan sudah mungkin sebentar lagi kita akan bertemu," kata Suharso usai rapat terbatas mengenai percepatan pembangunan IKN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Jokowi: Enggak Akan Ada Masyarakat IKN yang Dirugikan, Jaminan Itu!

Suharso enggan merinci pihak-pihak mana saja yang tertarik menjadi investor.

Dia hanya menyebutkan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah segera menuntaskan pedoman investasi di IKN. Aturan ini diperlukan untuk mempertegas ketentuan pendanaan di ibu kota negara.

"Jadi tadi bapak presiden telah mengarahkan kepada kami dan dua minggu ke depan mudah-mudahan semua aturan itu sudah selesai," ujarnya.

Sebagaimana yang juga telah disampaikan presiden, lanjut Suharso, pembiayaan proyek IKN diupayakan tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pendanaan IKN akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk berpartisipasi

"Diatur pertama bagaimana insentif dan apa disinsentif. Nah itu yang sedang akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Apa saja yang kita siapkan untuk itu, baik itu menyangkut insentif fiskal maupun insentif nonfiskal," ujar Suharso.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kementerian/Lembaga Terkait Gencarkan Sosialisasi IKN

Selain ihwal investasi, lanjut Suharso, rapat bersama presiden juga membahas sektor pertanahan di IKN. Pemerintah kini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait hal ini.

PP tersebut nantinya akan mengatur soal kewenangan khusus terkait lahan. Pemerintah mengupayakan agar pemilik lahan di IKN tidak hanya berhak atas sertifikat hak guna bangunan, tetapi juga sertifikat hak milik.

"Sehingga masyarakat luas juga bisa memiliki rumah, bisa memiliki properti rumah," kata dia.

Baca juga: Pembangunan IKN Dimulai Semester II 2022, Istana dan Gedung Kementerian Inti Didahulukan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa sudah banyak investor yang berminat berpartisipasi dalam proyek pembangunan IKN.

Dia pun menegaskan bahwa komitmen dana untuk proyek tersebut mencukupi.

"(Investor) banyak lah. (Komitmen dana) cukup kok," ujarnya usai menghadiri rapat terbatas soal IKN di kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com