JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengaku tidak mengetahui ada pengaturan pemenang tender proyek di Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Terbit yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Muara Perangin-angin.
“Selama menjabat saudara pernah dengan istilah daftar pengantin?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
“Tidak Pak,” jawab Terbit.
Baca juga: Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat
Adapun dalam surat dakwaan disebutkan, daftar pengantin adalah proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh berbagai perusahaan kolega Terbit.
Daftar itu dibuat oleh empat orang kepercayaan Terbit yakni kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan tiga kontraktor yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitri.
Jaksa menduga perusahaan yang ditunjuk menjadi pemenang tender wajib memberi upeti pada Terbit melalui empat orang tersebut.
Namun, Terbit kembali menjawab tidak tahu menahu seputar penentuan commitment fee itu.
“Saudara pernah dengar adanya kewajiban commitment fee yang dikumpulkan Iskandar?,” kata jaksa.
“Tidak tahu,” sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.