JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Listyo menyebut, salah satu alasan perlunya penguatan struktur Korps Brimob yakni terkait pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Kapolri Resmi Perkuat Korps Brimob, Begini Perubahannya
Apalagi, menurut dia, rangkaian tahapan pemilu, baik pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada), maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada 14 Juni 2022.
“Di mana kegiatan tersebut dilakukan secara serentak sehingga dibutuhkan penambahan personel, kekuatan, untuk menghadapi potensi-potensi terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Listyo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Adapun gangguan kamtibmas yang dapat terjadi jelang pemilu serentak, kata Listyo, bisa bersifat tindak pidana berekskalasi rendah hingga tinggi yang dapat memunculkan konflik horizontal.
Oleh karena itu, Brimob harus siap memberikan pelayanan terbaik sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu serentak bisa berjalan lancar dan aman.
Selain itu, menurut dia, situasi kamtibmas di Tanah Air dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan, guna menciptakan transformasi ekonomi, situasi kamtibmas harus terjaga.
“Transofrmsi ekonomi yang tentunya ini juga harus kita perjuangkan dan dikawal, karena kamtibmas jadi kunci pertumbuhan ekonomi,” tutur dia.
Baca juga: Saat Brimob Gadungan Tebar Pesona, Pura-pura Jadi Anggota Polri demi Bisa Lamar Pacar…
Adapun penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
Aturan itu ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 7 April 2022.
Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat jenderal (komjen) atau setara eselon IA dalam kementerian.
Sebelumnya, jabatan Dankorbrimon diisi oleh pangkat inspektur jenderal (irjen).
Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.