Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Agak Sulit Tangani Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

Kompas.com - 10/06/2022, 17:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyinggung soal keterbatasan sumber daya manusia dan infrastuktur ketika ditanya terkait masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 hanya 6 hari.

Masa sengketa pencalonan selama 6 hari itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan bahwa hal itu nyaris mustahil dilakukan.

"Agak sulit karena, pertama, keterbatasan infrastruktur. Ini sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (di DPR). Ada keterbatasan teknologi informasi di masing-masing Bawaslu," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja meminta setiap pihak untuk tidak menyamakan Indonesia dengan Jakarta.

Sebab, menurutnya, tak sedikit kantor Bawaslu daerah berada di wilayah dengan jaringan internet yang belum memadai

"Kita bicara Boven Digoel, misalnya, yang (koneksinya) naik-turun, itu jadi masalah," ucap Bagja.

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja mengatakan, konsekuensi apabila KPU tetap ingin masa penyelesaian sengketa pencalonan hanya 6 hari, maka pihaknya perlu meningkatkan secara signifikan kapasitas sumber daya manusia, baik staf maupun komisioner.

"Untuk membaca permohonan dan menemukan kebenaran materiil yang ada dalam permohonan tersebut. Proses ini, pelatihan ke teman-teman komisioer dan staf untuk melakukan pekerjaan dengan cepat, ini pekerjaan yang tidak main-main. Keadilan tidak boleh salah," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Baca juga: Jokowi: Tak Boleh Ada Lagi Sengketa Lahan, Harus Diselesaikan

Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.

"Pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, ini hak pemohon yang tidak bisa diganggu-gugat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com