JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati hak setiap warga negara dalam mengajukan gugatan hukum sesuai prosedur.
Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan dari tiga orang mantan anak buah kapal (ABK) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Presiden konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2022).
Baca juga: Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Minta RPP Pelindungan Awak Kapal Segera Disahkan
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat. Bahwa gugatan hukum yang didasari argumentasi valid patut dihargai dan dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik dan kritik membangun terhadap pemerintah," lanjutnya.
Menurutnya gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif melainkan dapat dilihat dari sisi positifnya.
"Sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan," tutur Dini.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran, sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.
Baca juga: Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman Online
Proses pengundangan dari Menkumham juga sudah selesai 9 Juni 2022.
"PP terkait sudah diupload di JDIH Sekretariat Negara (Setneg)," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan tiga mantan ABK Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Dalam surat gugatannya, mereka menyebut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Baca juga: Jokowi Digugat soal Minyak Goreng Mahal, Istana Klaim Pemerintah Tak Abai
Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.
"Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa seperti dikutip dari keterangan tertulis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Rabu (8/6/2022).
Selain itu, para ABK meminta agar presiden segera menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Baca juga: Presiden Jokowi Digugat Kader PAN Rp 2,6 Triliun soal Pengelolaan Blok Migas
Pasalnya, ketiadaan aturan tersebut menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.
“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” ucap Viktor.
Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.
Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Kebijakan PPKM, Diminta Copot Luhut Binsar Pandjaitan
Menurut Viktor, sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.
Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.