Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Hukum Patut Dihargai

Kompas.com - 10/06/2022, 07:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati hak setiap warga negara dalam mengajukan gugatan hukum sesuai prosedur.

Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan dari tiga orang mantan anak buah kapal (ABK) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Presiden konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2022).

Baca juga: Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Minta RPP Pelindungan Awak Kapal Segera Disahkan

"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat. Bahwa gugatan hukum yang didasari argumentasi valid patut dihargai dan dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik dan kritik membangun terhadap pemerintah," lanjutnya.

Menurutnya gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif melainkan dapat dilihat dari sisi positifnya.

"Sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan," tutur Dini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran, sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.

Baca juga: Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman Online

Proses pengundangan dari Menkumham juga sudah selesai 9 Juni 2022.

"PP terkait sudah diupload di JDIH Sekretariat Negara (Setneg)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan tiga mantan ABK Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Dalam surat gugatannya, mereka menyebut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Baca juga: Jokowi Digugat soal Minyak Goreng Mahal, Istana Klaim Pemerintah Tak Abai

Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.

"Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa seperti dikutip dari keterangan tertulis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Rabu (8/6/2022).

Selain itu, para ABK meminta agar presiden segera menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Baca juga: Presiden Jokowi Digugat Kader PAN Rp 2,6 Triliun soal Pengelolaan Blok Migas

Pasalnya, ketiadaan aturan tersebut menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.

“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” ucap Viktor.

Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Kebijakan PPKM, Diminta Copot Luhut Binsar Pandjaitan

Menurut Viktor, sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.

Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com