JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat karena kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8/2021) penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021. Dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Pengamat Sebut Masyarakat Tak Patuhi PPKM karena Pemerintah Juga Tak Patuhi UU Karantina Kesehatan
Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.
Pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan ini.
Berdasarkan pemberitaan Kompas TV, Aslam diketahui sebagai pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Dinilai Berada di Titik Kegelapan
Menurut Kompas TV, Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini juga menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ucap Faldo dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (12/8).
Lalu seperti apa isi gugatan Muhammad Aslam? Dilansir dari situs PTUN Jakarta, berikut isinya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:
- Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Pesawat Kepresidenan Berganti Warna Cat Merah Putih