Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan

Kompas.com - 09/06/2022, 18:56 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Napoleon Bonaparte merasa diuntungkan jika M Kece tak bisa melanjutkan persidangan.

Adapun Napoleon adalah terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan korban Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, 27 Agustus 2021.

“Kece kan belum menyelesaikan (kesaksian), hitungannya kalau belum selesai keterangannya akan ditiadakan,” papar Napoleon ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

“Baik di BAP maupun di persidangan kalau dia tak lengkapi datanya kesaksiannya akan hilang, artinya saya diuntungkan,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda karena Hakim Berhalangan

Diketahui sidang perkara ini kembali di tunda hari ini karena ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan hadir.

Maka sudah dua kali sidang ini mengalami penundaan. Sebelumnya pada Kamis (2/6/2022) pekan lalu sidang ditunda karena Kece tak bisa hadir untuk memberikan keterangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Kece tengah mengidap batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.

Kala itu jaksa mengupayakan agar kesaksian Kece diberikan secara daring dari Lapas Kelas IIB Ciamis, tempatnya menjalani hukuman karena kasus penistaan agama.

Tapi majelis hakim menolak permintaan tersebut karena sejak awal disepakati bahwa persidangan di gelar secara langsung atau offline.

Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit

Napoleon mengaku menghormati jalannya persidangan dan tak protes karena sidang kembali ditunda.

“Kita harus ikuti aturan main, harus kooperatif,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat orang tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Tak hanya memukuli, Napoleon pun disebut melumuri Kece dengan tinja.

Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka-luka di sekitar kepala, pelipis dan pinggang.

Napoleon pun didakwa Peasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com