JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas dan wewenang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lagi-lagi ramai diperbincangkan.
Sebab, belakangan Luhut ikut sibuk mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.
Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu turut menangani urusan pariwisata.
Berangkat dari situ, anggapan bahwa Luhut merupakan menteri segala urusan pun kembali mencuat di masyarakat.
Baca juga: Dikritik soal Tugas Urus Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Bantu, Semua Menteri Kerja Keras
Sebenarnya, ihwal tugas dan wewenang menteri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri koordinator. Para menteri ini bertugas mengoordinasikan seluruh kementerian dan instansi pemerintah.
Keempatnya yakni Menko Marves Luhut; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Dikritik soal Candi Borobudur, Luhut: Jangan Cari Popularitas dengan Serang Saya
Tugas dan wewenang setiap menteri telah diatur melalui peraturan presiden (perpres). Masing-masing bertugas mengoordinasikan kementerian dan instansi sesuai bidangnya.
Berikut rincian wewenang empat menteri koordinator di pemerintahan:
1. Menko Marves
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.
Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Luhut Urus Minyak Goreng, Mendag: Pembagian Tugas Berjalan Baik
Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:
Baca juga: Luhut Dinilai Superpower Karena Emban Sejumlah Jabatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.