JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkit rencana pengerahan massa apabila protes mereka terhadap KPU, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari, tidak diindahkan.
Hal itu ia ungkapkan ketika Partai Buruh beraudiensi dengan KPU pada Kamis (9/6/2022) di Jakarta.
Sebelumnya, ketentuan masa kampanye 75 hari itu disepakati bersama antara DPR dengan KPU dan pemerintah saat rapat kerja Komisi II pada Selasa lalu.
Said menduga, kesepakatan itu terjadi akibat adanya tekanan dari partai-partai di parlemen, yang akan diuntungkan dengan kesepakatan itu. Sementara, partai nonparlemen seperti Partai Buruh akan dirugikan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk kampanye.
Baca juga: Partai Buruh Akan Demo 15 Juni, Protes Omnibus Law dan Masa Kampanye 75 Hari
"Kami kok tidak dilibatkan dengan kesepakatan itu. Itu lah yang kami ingatkan," ujar Said kepada wartawan soal audiensi siang tadi.
Menurut dia, rencana pengerahan massa yang disampaikan di hadapan komisioner KPU Idham Holik itu, lantaran Partai Buruh diklaim memiliki pendukung yang besar.
"Karena Partai Buruh partai massa, kami bisa gerakkan ratusan ribu, bahkan jutaan orang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.
"Ini enggak mengancam juga, jauh enggak (mengancam), justru kami enggak mau karena ada kecurangan, nada politik uang, tidak bersih, tidak jurdil, akhirnya di lini massa kami terjadi gejolak yang begitu kuat," jelasnya.
Said memahami pihaknya akan diminta untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU itu setelah disahkan. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa ada potensi pergerakkan massa bila hal itu terjadi.
Baca juga: Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye 75 Hari, KPU: Semua Akan Diberikan Akses yang Sama
Kondisi serupa, menurut Said, juga pernah terjadi ketika Omnibus Law disahkan beberapa waktu lalu.
"Kami akan gugat, tapi sekali kami gugat pasti massa. Kalau KPU mau begitu, negara ini makin panas, ya silakan saja, tapi kami yakin KPU tidak di situ," ujar Said.
"Kalau tidak dicabut, kami bisa pastikan aksi-aksi massa, puluhan ribu buruh, petani, nelayan, dan konstituen partai buruh akan ada di depan KPU, terus-menerus sampai masa kampanye dicabut dikembalikan ke undang-undang (tentang Pemilu) yaitu 9 bulan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.