Faktanya, upaya hukum tersebut terpisah dalam beberapa lingkungan peradilan. Dengan kondisi itu, upaya hukum terhadap tahapan pemilu mengalami tantangan lebih lanjut dengan pelaksanaan pemilu serentak 2024 karena tahapan proses pemilu dan pilkada dan upaya hukum atas setiap tahapan pemilu dan pilkada tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun yang sama. Jika menggunakan mekanisme peradilan sebagaimana hukum positif saat ini tentu akan sulit mewujudkan pemilu yang berkeadilan.
Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat diketahui bahwa ke depan, sebelum pemilihan serentak secara nasional, akan dibentuk Badan Peradilan Khusus Perselisihan Hasil Pemilihan. Namun karena hingga saat ini badan dimaksud belum terbentuk, maka MK yang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan tersebut.
Sementara di Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang diperintahkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tanpa adanya niat untuk menciptakan badan peradilan khusus di luar MK. Hal ini tentu saja selaras dengan kewengan MK dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Terkait situasi tersebut, usulan untuk mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu menjadi semakin relevan.
Satu manfaat utama dari pembentukan peradilan khusus yang bersifat otonom adalah menghindarkan pengadilan yang sudah dibentuk, baik MA maupun MK, dari intervensi yang berbau politis. Dengan demikian, pilihan mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu dapat diwujudkan dalam dua pilihan model.
Pertama, mendesaian badan peradilan khusus yang sejajar dengan MK dan MA selayaknya penerapan di Meksiko dan Brasil. Atau kedua, mentransformasi Bawaslu menjadi lembaga semi peradilan dengan fokus utama menyelesaikan sengketa pemilu.
Pilihan untuk membentuk lembaga peradilan otonom yang sejajar dengan MA dan MK merupakan pilihan ideal berdasarkan pertimbangan-perbandingan konstitusi. Namun pilihan ini sulit diterapkan di Indonesia karena membutuhkan momentum perubahan konstitusi. Selain itu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, UUD 1945 telah memberikan peran penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif kepada MK. (Fritz Edward Siregar:2019).
Sedangkan pilihan mentransformasi Bawaslu menjadi lembaga semi peradilan dipandang lebih realistis untuk dicapai karena dapat dilakukan dengan perubahan di tingkat UU. Dari transformasi yang ditawarkan, hendaknya badan peradilan khusus yang akan dibentuk dapat menjadi sentral penyelesaian permasalahan pemilu di Indonesia.
Jika mengacu ke UU Pilkada, pembentukan badan peradilan khusus pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Sejatinya konsep peradilan khsusus pemilu sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi kita. Karena itu, hal tersebut menjadi usulan yang dipandang penting untuk segera didorong pembentukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.