Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ultra Petita?

Kompas.com - 08/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comUltra petita berasal dari bahasa latin, yakni ultra yang berarti sangat, sekali, berlebihan, dan petita yang artinya permohonan.

Secara umum, ultra petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.

Perihal ultra petita dapat ditemukan dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) dan Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg).

Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.”

Sementara bunyi Pasal 189 Ayat 3 RBg, yakni “Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.”

Baca juga: Tahapan dalam Proses Peradilan Pidana

Putusan ultra petita dalam perkara pidana dan perdata

Pada hukum acara pidana, dalam melakukan pemeriksaan di persidangan hingga memutuskan perkara, hakim harus berlandaskan pada dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.

Dalam Pasal 182 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musyawarah terakhir hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Berdasarkan aturan ini, pada prinsipnya, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.

Namun, pada pelaksanaannya, beberapa putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim di luar atau melebihi dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Secara prinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata. Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali.

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.

Meski demikian, sama seperti perkara pidana, putusan ultra petita dalam perkara perdata juga secara normatif diperbolehkan untuk sejumlah kasus. Putusan ini tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Contoh putusan ultra petita

Salah satu contoh putusan ultra petita dijatuhkan hakim terhadap seorang advokat, Susi Tur Andayani, dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, hakim menilai Susi tidak terbukti melakukan Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan yang diajukan jaksa KPK.

Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi karena mengatur tentang hakim yang menerima suap, sedangkan Susi bukanlah hakim yang memutus perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com