Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham

Kompas.com - 07/06/2022, 18:07 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Terkait peristiwa Khilafatul Muslimin, ya sebagai organisasi yang belum terdaftar di Kemenkumham, Kemendagri, maka dilakukan secara proporsional dengan aturan hukum dengan menggunakan Undang-undang Ormas, yaitu nomor 16 tahun 2017," ujar Nurwakhid dalam diskusi virtual Kemendagri, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

Brigjen Nurwakhid menjelaskan, konvoi seruan penegakan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin yang sempat viral, sudah ditangani aparat penegak hukum.

Dia memastikan, kasus yang melibatkan Khilafatul Muslimin akan ditangani dengan konstruksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya di Lampung, tadi pagi pimpinan Khilafatul Muslimin sudah dilakukan penangkapan oleh Polda Lampung. Kemudian di Brebes juga sudah, tinggal diproses hukum," katanya.

Nurwakhid menyampaikan, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung juga dijerat dengan pasal menyebarluaskan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Lebih jauh, Nurwakhid mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi untuk menangani sejumlah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk khilafah yang dibawa Khilafatul Muslimin.

"Sementara untuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila lainnya belum ada larangannya. Seperti khilafahisme, kapitalisme, liberalisme, maupun isme-isme lain yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila," imbuh Nurwakhid.

Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.

Baca juga: Said Aqil Minta Aparat Tindak Tegas Khilafatul Muslimin

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Baca juga: Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Tetapi, menurut Dedi, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Adapun Kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com