JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap, (ditetapkan) tersangka dan ditahan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Selain itu, Dedi menyebutkan, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh pemimpin Khilafatul Muslimin itu.
Abdul Qadir Hasan Baraja, kata dia, kemungkinan dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan.
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja juga diduga pernah berkaitan dengan beberapa persoalan tindak pidana terorisme dan pelanggaran izin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci soal hal tersebut. Ia menegaskan, hal ini sedang dikembangkan oleh penyidik.
"Baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM," kata dia.
Baca juga: Polri Tetapkan Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri sebelumnya mengatakan, secara historis Khilafatul Muslimin memang pernah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Kendati demikian, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme.
Aswin juga memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan atau memonitor kasus tersebut.
"(Abdul Qadir Hasan Baraja) bukan tindak pidana terorisme. Namun demikian, kita akan monitor," ucap dia.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya
Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.
Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Aksi ini sempat viral dalam video di media sosial.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu terlihat para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.