Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Kompas.com - 07/06/2022, 16:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditangkap, (ditetapkan) tersangka dan ditahan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Baca juga: Simpatisan Kelompok Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro untuk Tunggu Kedatangan Abdul Qadir Hasan Baraja

Selain itu, Dedi menyebutkan, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh pemimpin Khilafatul Muslimin itu.

Abdul Qadir Hasan Baraja, kata dia, kemungkinan dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja juga diduga pernah berkaitan dengan beberapa persoalan tindak pidana terorisme dan pelanggaran izin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci soal hal tersebut. Ia menegaskan, hal ini sedang dikembangkan oleh penyidik.

"Baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM," kata dia.

Baca juga: Polri Tetapkan Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri sebelumnya mengatakan, secara historis Khilafatul Muslimin memang pernah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme.

Aswin juga memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan atau memonitor kasus tersebut.

"(Abdul Qadir Hasan Baraja) bukan tindak pidana terorisme. Namun demikian, kita akan monitor," ucap dia.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.

Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Aksi ini sempat viral dalam video di media sosial.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu terlihat para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com