Salin Artikel

BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Terkait peristiwa Khilafatul Muslimin, ya sebagai organisasi yang belum terdaftar di Kemenkumham, Kemendagri, maka dilakukan secara proporsional dengan aturan hukum dengan menggunakan Undang-undang Ormas, yaitu nomor 16 tahun 2017," ujar Nurwakhid dalam diskusi virtual Kemendagri, Selasa (7/6/2022).

Brigjen Nurwakhid menjelaskan, konvoi seruan penegakan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin yang sempat viral, sudah ditangani aparat penegak hukum.

Dia memastikan, kasus yang melibatkan Khilafatul Muslimin akan ditangani dengan konstruksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya di Lampung, tadi pagi pimpinan Khilafatul Muslimin sudah dilakukan penangkapan oleh Polda Lampung. Kemudian di Brebes juga sudah, tinggal diproses hukum," katanya.

Nurwakhid menyampaikan, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung juga dijerat dengan pasal menyebarluaskan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Lebih jauh, Nurwakhid mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi untuk menangani sejumlah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk khilafah yang dibawa Khilafatul Muslimin.

"Sementara untuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila lainnya belum ada larangannya. Seperti khilafahisme, kapitalisme, liberalisme, maupun isme-isme lain yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila," imbuh Nurwakhid.

Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Tetapi, menurut Dedi, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Adapun Kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/18075401/bnpt-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemendagri-dan-kemenkumham

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke