Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Priyanto adalah perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Pikir-pikir Banding
4. Tak melindungi rakyat serta merusak ketertiban dan kedamaian
Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.
Baca juga: Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Faisal.
5. Pikir-pikir untuk banding
Usai pembacaan vonis, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal meringankan bagi Priyanto adalah terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.