Salin Artikel

Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis, Selasa (7/6/2022).

Putusan itu disampaikan setelah kasus Priyanto diadili dan melalui proses penyelidikan yang panjang oleh Polisi Militer Angkatan Darat.

Priyanto bersama 2 anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Kedua anak buah Priyanto juga turut diadili dalam perkara itu.

Berikut ini fakta-fakta dalam sidang pembacaan putusan terhadap Priyanto yang dirangkum Kompas.com.

1. Terbukti melanggar 3 pasal

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti melanggar 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, Priyanto dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Priyanti dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto terbukti melanggar dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

2. Dipecat dari TNI

Dalam amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal menyatakan Priyanto dipecat dari keanggotaan dan dinas militer TNI Angkatan Darat.

3. Merusak citra TNI AD

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Priyanto adalah perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.

4. Tak melindungi rakyat serta merusak ketertiban dan kedamaian

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.

Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Faisal.

5. Pikir-pikir untuk banding

Usai pembacaan vonis, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal meringankan bagi Priyanto adalah terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/14040551/fakta-fakta-vonis-kolonel-priyanto-terkait-pembunuhan-handi-salsabila

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke