Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Kecamatan

Kompas.com - 07/06/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan menjadi kunci penting dari pelayanan masyarakat pada tingkat daerah.

Banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan di kantor kecamatan, seperti urusan kewargaan.

Hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya kecamatan, yakni untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecamatan dibedakan menjadi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B.

Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar. Sementara kecamatan tipe B dengan beban kerja yang kecil.

Penetapan tipe kecamatan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.

Baca juga: Usung Konsep Urban Farming, Rooftop Kantor Kecamatan Jakarta Utara Dijadikan Lahan Bercocok Tanam

Struktur organisasi kecamatan

Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, organisasi kecamatan terdiri dari camat, sekretaris, dan sebanyak-banyaknya lima seksi, serta kelompok jabatan fungsional.

PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan, kecamatan tipe A terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak lima seksi yang masing-masing dipimpin oleh kepala seksi (Kasi). Sedangkan kecamatan tipe B terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat seksi.

Sekretariat yang dipimpin sekretaris pada dua tipe kecamatan paling banyak terdiri atas dua subbagian yang masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian (Kasubbag).

Untuk bagian seksi, terdapat dua seksi yang harus ada pada struktur kecamatan, yakni Seksi Pemerintahan serta Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penambahan seksi lain disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.

Struktur organisasi kecamatan diterangkan lebih jelas di dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing di mana kecamatan berada.

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Tugas camat

Kecamatan dipimpin seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Camat dipilih dari pegawai negara sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah.

Terdapat sejumlah tugas yang dimiliki camat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Tugas-tugas camat, yakni:

  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati/wali kota;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com