Salin Artikel

Struktur Organisasi Kecamatan

Banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan di kantor kecamatan, seperti urusan kewargaan.

Hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya kecamatan, yakni untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecamatan dibedakan menjadi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B.

Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar. Sementara kecamatan tipe B dengan beban kerja yang kecil.

Penetapan tipe kecamatan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.

Struktur organisasi kecamatan

Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, organisasi kecamatan terdiri dari camat, sekretaris, dan sebanyak-banyaknya lima seksi, serta kelompok jabatan fungsional.

PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan, kecamatan tipe A terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak lima seksi yang masing-masing dipimpin oleh kepala seksi (Kasi). Sedangkan kecamatan tipe B terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat seksi.

Sekretariat yang dipimpin sekretaris pada dua tipe kecamatan paling banyak terdiri atas dua subbagian yang masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian (Kasubbag).

Untuk bagian seksi, terdapat dua seksi yang harus ada pada struktur kecamatan, yakni Seksi Pemerintahan serta Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penambahan seksi lain disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.

Struktur organisasi kecamatan diterangkan lebih jelas di dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing di mana kecamatan berada.

Tugas camat

Kecamatan dipimpin seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Camat dipilih dari pegawai negara sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah.

Terdapat sejumlah tugas yang dimiliki camat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Tugas-tugas camat, yakni:

  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati/wali kota;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  • F, Indriana. 2019. Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan. Tangerang: Loka Aksara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/03100001/struktur-organisasi-kecamatan

Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke