KOMPAS.com - Penyelenggaraan pemerintah sebuah negara tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kekuasaan diberikan oleh rakyat kepada penguasa yang kelak akan mengatur kebijakan dalam mencapai tujuan bersama.
Meskipun kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemangku kebijakan sangat besar, tetapi kekuasaan itu sendiri tetap harus dibatasi dalam menjalankan pemerintahan.
Mengapa kekuasaan pemerintah harus dibatasi?
Kekuasaan pemerintah harus dibatasi karena akan menghindari tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap rakyat dan akan menjamin adanya persamaan.
Nilai-nilai fundamental yang mendasari pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh para penyelenggara negara atau pemerintah.
Selain itu, pembatasan kekuasaan juga bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia karena secara praktis akan berujung pada kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan
Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan menerima kehadiran konstitusi. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.
Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.
Pengertian pembatasan kekuasaan tidak hanya terbatas pada kekuasaan sewenang-wenang. Pembatasan kekuasaan juga mencakup larangan melampaui wewenangnya, kewajiban menaati prinsip fairness atau keadilan dalam menetapkan keputusan, dan lain-lain.
Meskipun secara umum persamaan dalam hukum berlaku untuk semua orang, tetapi pemerintahlah yang paling berkesempatan meniadakan persamaan atas dasar status kekuasaan, status sosial, keyakinan, etnis, kekayaan, dan lain-lain.
Hal itu dikarenakan pemerintah memiliki kewenangan dan kemerdekaan yang luas untuk terlibat aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, konstitusi hadir dan secara alamiah terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Utamanya memenuhi tuntutan zaman dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara.
Baca juga: Kaum Intelektual, Kekuasaan dan Harapan Perubahan
Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisah kekuasaan tersebut ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances. Ini merupakan pernyataan tentang negara menurut Jimly Ashiddique.
Indonesia membaginya ke dalam kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif, dan kekuasaan moneter.
Agar aktivitas pemerintah tidak menjurus kepada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang, maka perlu adanya pembatasan kekuasaan dengan cara:
Referensi