Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik

Kompas.com - 03/06/2022, 11:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dianggap melanggar kode etik setelah menikahi Idayati, adik Presiden RI Joko Widodo, pada Kamis, 26 Mei 2022

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan, hubungan semenda antara Anwar dan Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu ia ungkapkan dalam petisi daring yang sejak dipublikasikan kemarin, Kamis (2/6/2022), telah didukung 250 orang via situs change.org.

"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Julius dalam petisinya, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Sah, Ketua MK Anwar Usman dan Adik Presiden Joko Widodo jadi Suami Istri

Dalam prinsip independensi, Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 itu mengatur bahwa dalam penerapannya, "hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya".

Beleid itu menyebut, independensi hakim konstitusi "merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan".

Independensi tersebut terwujud dalam "kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung".

Sementara itu, dalam prinsip ketakberpihakan, hakim konstitusi "harus berusaha meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tida memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”

Baca juga: Usai Menikah, Ketua MK dan Adik Jokowi Langsung Dapat E-KTP Baru

Kemudian, dalam prinsip kepantasan dan kesopanan, peraturan itu menyebut bahwa "hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati".

Kepantasan dan kesopanan ini, menurut beleid yang sama, merupakan norma "yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan".

Diyakini tak mampu objektif

Julius meyakini bahwa Anwar tak mampu bersikap objektif dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden maupun keluarga presiden akibat hubungan semenda ini.

Ia menjelaskan, judicial review atau pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.

Beberapa perkara yang sudah-sudah, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.

"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.

Baca juga: Sah, Ketua MK Anwar Usman dan Adik Presiden Joko Widodo jadi Suami Istri

Bukan hanya itu, hubungan semenda ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Meskipun di atas kertas Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, namun masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik, sebut saja putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.

"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com