Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan, hubungan semenda antara Anwar dan Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal itu ia ungkapkan dalam petisi daring yang sejak dipublikasikan kemarin, Kamis (2/6/2022), telah didukung 250 orang via situs change.org.
"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Julius dalam petisinya, dikutip Jumat (3/6/2022).
Dalam prinsip independensi, Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 itu mengatur bahwa dalam penerapannya, "hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya".
Beleid itu menyebut, independensi hakim konstitusi "merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan".
Independensi tersebut terwujud dalam "kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung".
Sementara itu, dalam prinsip ketakberpihakan, hakim konstitusi "harus berusaha meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tida memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”
Kemudian, dalam prinsip kepantasan dan kesopanan, peraturan itu menyebut bahwa "hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati".
Kepantasan dan kesopanan ini, menurut beleid yang sama, merupakan norma "yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan".
Diyakini tak mampu objektif
Julius meyakini bahwa Anwar tak mampu bersikap objektif dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden maupun keluarga presiden akibat hubungan semenda ini.
Ia menjelaskan, judicial review atau pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.
Beberapa perkara yang sudah-sudah, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.
"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.
Bukan hanya itu, hubungan semenda ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Meskipun di atas kertas Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, namun masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik, sebut saja putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.
"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/11093501/jadi-ipar-presiden-jokowi-ketua-mk-dianggap-langgar-kode-etik