JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengonfirmasi ihwal temuan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing, yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa sembilan orang yang ditangkap secara terpisah di Jakarta dan Yogyakarta, Kamis (2/6/2022) sore.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," ucapnya.
Sembilan orang yang diamankan itu diduga terlibat dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ujarnya.
Baca juga: Selain Mantan Wali Kota Yogyakarta, 4 ASN Turut Ditangkap KPK, 2 di Antaranya Kepala Dinas
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa pihak yang ikut ditangkap.
"Kami masih memeriksa, besok (hari ini-red) konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron kepada Kompas.com, Kamis malam.
Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.