Salin Artikel

Pagu Indikatif Kemenag Naik Rp 2,2 Triliun pada 2023, Separuhnya untuk Gaji dan Tunjangan Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pagu indikatif anggaran Kementerian Agama pada tahun 2023 sebesar Rp 69.010.639.547, naik 3,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Besar pagu indikatif ini mengalami peningkatan Rp 2.234.987.330.000 atau sekitar 3,82 persen jika dibandingkan dengan dengan pagu alokasi anggaran tahun 2022 Kementerian Agama yang sebesar Rp 66.453.208.486.000," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (2/6/2022).

Yaqut menjelaskan, kenaikan signifikan itu disebabkan oleh peningkatan nilai anggaran pada belanja pegawai operasional yang kini sebesar Rp 32,9 triliun atau 47,71 persen dari total pagu indikatif.

Belanja pegawai operasional itu meliputi gaji dan tunjangan yang melekat bagi 235.189 pegawai Kemenag di seluruh Indonesia, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Belanja pegawai opersional merupakan belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, sehingga terikat dengan jumlah PNS Kementerian yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Yaqut.

Ia menyebutkan, alokasi anggaran pegawai operasional pada pagu indikatif tahun 2023 juga meningkat Rp 1,63 triliun atau 5,21 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Peningkatan ini penting untuk menutupi kekurangan belanja pegawai sebagaimana tergambar dari terjadinya realisasi pagu minus pada pemenuhan belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2021," kata Yaqut.

Di samping belanja operasional pegawai, pagu indikatif tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi sejumlah kegiatan prioritas nasional.

Misalnya, penyelenggaraan ibadah haji menuju situasi normal dan peningkatan biaya berkarakteristik operasional pendidikan seperti tunjangan pendidik non-PNS.

Jika dibuat persentasenya, 47,71 persen anggaran pada pagu indikatif digunakan untuk belanja pegawai operasional, 48,27 persen untuk belanja non-operasional, dan 4,02 persen untuk belanja barang operasional.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/12553781/pagu-indikatif-kemenag-naik-rp-22-triliun-pada-2023-separuhnya-untuk-gaji

Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke