JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) semakin mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen.
Hal itu, disampaikan Ghufron memperingati satu tahun beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2022 kemarin.
Peralihan status ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengamanatkan pegawai KPK adalah pegawai ASN.
"Pengembangan dan penguatan kelembagaan KPK ini selain sebagai tindak lanjut UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Bulan Bintang
Usai proses peralihan status pegawai, ujar Ghufron, lembaga antikorupsi itu tetap mencatatkan capaian kinerjanya pemberantasan korupsi yang baik.
Ia menyebutkan, KPK telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka melalui strategi penindakan pada 2021.
Selain itu, KPK juga telah melaksanakan 108 kegiatan penuntutan, 90 perkara inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar.
Lebih lanjut, Ghufron juga mengeklaim peningkatan kinerja KPK juga terjadi pada bidang pencegahan setelah pegawainya resmi menjadi sebagai ASN.
Ia mengatakan, lembaganya telah melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi dan kajian tata kelola bantuan sosial reguler.
Kemudian, KPK juga membuat kajian program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4.
Skor itu, ujar Ghufron telah melebihi target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 70.
Tak hanya itu, KPK juga membangun budaya antikorupsi dengan berbagai program yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia melalui strategi pendidikan.
"Di antaranya melalui program Politik Cerdas berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival," papar Ghufron.
"Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp 35.965.210.077.508," ucapnya.
Baca juga: 110 Pengurus Partai Bulan Bintang Ikuti Pembekalan Antikorupsi KPK
KPK pun meyakini peralihan status pegawai menjadi ASN menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perubahan status pegawai Komisi Antirasuah ini juga dinilai tetap menjaga independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini, menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga," ujar Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.