Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Kompas.com - 01/06/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Selain hukum pidana, di Indonesia juga mengenal adanya hukum perdata. Hukum perdata dan pidana dibedakan berdasarkan isinya.

Hukum pidana yang termasuk ke dalam kategori hukum publik merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.

Sementara hukum perdata yang termasuk hukum privat, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.

Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Perbedaan hukum perdata dan pidana

Pembeda Pidana Perdata
Kategori Termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat. Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Ruang lingkup Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya. Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut.
Sanksi Sanksi berupa hukuman, seperti kurungan, denda, hingga hukuman mati. Sanksi berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).
Sifat Bersifat aktif. Jika ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, para penegak hukum dapat segera bertindak. Bersifat pasif. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru dapat ditindak oleh penegak hukum setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Penerapan Dalam hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata.

Baca juga: 200 Korban Gugat Perdata Dua Broker DNA Pro Senilai Rp 420 Miliar

Contoh hukum perdata

Contoh-contoh hukum perdata di antaranya, yakni:

  • Perjanjian kawin,
  • Pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan,
  • Perwalian,
  • Hak asuh anak,
  • Surat wasiat,
  • Warisan karena kematian,
  • Gadai,
  • Sewa menyewa,
  • Jual beli,
  • Pinjam pakai,
  • Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan dalam perjanjian,
  • Persetujuan mengenai untung-untungan,

Pada kasus-kasus tertentu, hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan.

Contohnya, kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual padahal transaksi sudah dilakukan.

Secara perdata, jual beli yang telah dilakukan tersebut bisa dibatalkan dan digugat ke pengadilan. Sementara secara pidana, pembeli dapat melaporkan penjual ke polisi karena telah melakukan penipuan.

 

Referensi:

  • Syahrizal, Darda. 2011. Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Grhatama.
  • Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com