KOMPAS.com – Selain hukum pidana, di Indonesia juga mengenal adanya hukum perdata. Hukum perdata dan pidana dibedakan berdasarkan isinya.
Hukum pidana yang termasuk ke dalam kategori hukum publik merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Sementara hukum perdata yang termasuk hukum privat, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.
Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.
Contoh hukum perdata
Contoh-contoh hukum perdata di antaranya, yakni:
Pada kasus-kasus tertentu, hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan.
Contohnya, kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual padahal transaksi sudah dilakukan.
Secara perdata, jual beli yang telah dilakukan tersebut bisa dibatalkan dan digugat ke pengadilan. Sementara secara pidana, pembeli dapat melaporkan penjual ke polisi karena telah melakukan penipuan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/02300061/contoh-hukum-perdata-dan-perbedaannya-dengan-hukum-pidana