"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," tuturnya.
Terkait ini, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, Brotoseno tak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena sejumlah pertimbangan.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Baca juga: Propam Polri: Brotoseno Sudah Dijatuhi Sanksi Demosi dan Minta Maaf
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Ia menyebutkan, sanksi itu berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Dalam sidang kode etik, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Ferdy mengatakan, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Baca juga: Propam Polri Sebut AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi
Pertimbangan lainnya karena Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
Brotoseno juga dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri. Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ucap Ferdy.
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, dia menangani kasus politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Baca juga: Dugaan Suap Brotoseno Terkait Penundaan Pemeriksaan Dahlan Iskan