JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penamparan yang dilakukan Benny terhadap seorang pegawai restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami juga sudah menerima perjelasan awal dari saudara Beny K Harman terkait peristiwa tesebut dan beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Kendati sudah menerima laporan, Habiburokhman menjelaskan, MKD akan lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Benny Harman yang Diduga Tampar Karyawan di Labuan Bajo Telah Diperiksa
Hal ini sebagai ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara di MKD, khususnya Pasal 2.
Selain itu, kata dia, pihak pelapor juga memiliki waktu untuk melengkapi syarat-syarat administrasi.
“Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut,” terang dia.
Setelah syarat administrasi dianggap lengkap, pihaknya kemudian akan memproses tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
“Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak,” imbuh dia.
Diberitakan, Benny diduga menampar pegawai restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo, Selasa (24/5/2022). Terduga korban adalah pegawai Mai Cenggo Restoran, Ricardo Jundawan.
Ricardo dan kuasa hukumnya melaporkan pemukulan tersebut ke Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/5/2022).
Keesokan harinya, Jumat (27/5/2022), istri Benny, Maria Geroti Ernawati melaporkan balik Ricardo ke polisi atas kasus perbuatan tak menyenangkan serta menyebarkan hoaks.
Peristiwa tersebut berawal saat Benny diminta pindah tempat duduk oleh Ricardo. Saat itu meja yang ditempati oleh Benny sudah direservasi.
Pihak restoran juga menjelaskan jika mereka telah menyiapkan tempat yang sama untuk Benny dan keluarganya.
Menurut Piter Roman, pengacara Ricardo Jundawan, dari pengakuan korban, Benny tidak nyaman dan tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan Rocardo.