Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Menyusun APBN Sesuai Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 31/05/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 20 Mei 2022 lalu, DPR mengadakan rapat dengan pemerintah untuk membahas rancangan awal APBN 2023.

Rancangan awal ini merupakan bahan-bahan pokok untuk menyusun Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada sekitar tanggal 17 Agustus nanti.

Setelah melalui pembahasan dengan pemerintah secara intensif, maka DPR akan menetapkan Undang-Undang APBN 2023 sekitar September-Oktober 2022.

Dengan UU ini, pemerintah diberi hak oleh DPR, atas nama rakyat, untuk mengumpulkan pajak dan berutang, serta menggunakan dana itu guna melaksanakan rencana kerja pemerintah, sesuai janji presiden/wapres terpilih pada Pilpres 2019 lalu.

Sesuai UUD 1945, DPR berhak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan APBN yang diajukan pemerintah.

Dengan hak budget ini, DPR memiliki alat untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Tanpa diawasi oleh wakil rakyat, pemerintah dapat melakukan kegiatan pembangunan dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan turunannya.

Rancangan awal APBN 2023 yang diterima DPR itu dituangkan dalam dokumen berjudul Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2023.

KEK dan PPKF 2023 berisikan antara lain: perkembangan ekonomi global dan nasional, asumsi makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan alokasi anggaran.

Beberapa poin penting KEK dan PPKF 2023 adalah sebagai berikut.

Besar anggaran yang akan dibelanjakan pemerintah pada tahun 2023 adalah Rp 2.796 triliun-Rp 2.993 triliun.

Anggaran itu akan digunakan terutama untuk membayar utang pemerintah, memberi bantuan sosial dan subsidi, membayar gaji pegawai pemerintah, transfer dana kepada pemerintah daerah, dan membiayai kegiatan pemerintah pusat.

Dengan anggaran itu, dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan, pemerintah menargetkan ekonomi nasional tahun depan akan tumbuh sebesar 5,3 persen-5,6 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun 2022 ini yang ditargetkan sebesar 5,2 persen.

Besar anggaran tersebut lebih sedikit dari penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya. Ada kekurangan dana sebesar Rp 529 triliun - Rp 595 triliun.

Atas kekurangan dana ini, pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk berutang, di dalam negeri dan di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com