KOMPAS.com – Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, bagi negara yang majemuk seperti Indonesia.
Adanya persatuan dan kesatuan bangsa dapat menciptakan keamanan, ketenangan dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat.
Terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.
Prinsip ini harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Prinsip-prinsip Persatuan dan Kesatuan
Makna prinsip kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kebebasan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, agama, dan sosial budaya.
Walaupun begitu, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
Kebebasan juga harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan begitu, konflik dapat dihindari dan persatuan bisa terjaga dengan baik.
Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Salah satu hak yang dijamin adalah kebebasan dalam berpendapat.
Hak mengeluarkan pendapat dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Seseorang yang hendak mengemukakan pendapat harus mematuhi aturan yang ada, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
Selain itu, dalam berpendapat, setiap orang juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Batasan-batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945.
Pasal 28J Ayat 2 berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Referensi:
Kurniawati, Aprilia Nur. 2019. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Klaten: Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.