Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.

Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek.

Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negaranya, termasuk dalam aspek persatuan dan kesatuan bangsa.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilaksanakan pada:

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi tujuan nasional Negara Republik Indonesia.

Dalam mencapai tujuannya, kedaulatan Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat yang berdasar kepada lima sila pancasila. Di mana salah satu sila pancasila adalah persatuan Indonesia

Dapat dikatakan,Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.

Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bentuk Negara Republik Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS pada tahun 1949 - 1950.

Tidak bertahan lama, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu pasal yang tidak boleh mengalami perubahan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 30 Ayat 1

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 1 adalah "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".

Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau ketika dalam keadaan perang.

Akan tetapi, pasal ini juga dapat diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca juga: Monarki Konstitusional: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Pasal 30 Ayat 2

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 adalah "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Dengan demikian, keamanan dan perlindungan negara terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat.

TNI dan Polri bertugas mengatasi semua bentuk ancaman yang dapat merusak keutuhan NKRI baik dari dalam maupun dari luar negara. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dengan menghargai keberagaman ras, suku, adat istiadat sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com