Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Konstitusional Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Kompas.com - 22/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.

Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek.

Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negaranya, termasuk dalam aspek persatuan dan kesatuan bangsa.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilaksanakan pada:

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi tujuan nasional Negara Republik Indonesia.

Dalam mencapai tujuannya, kedaulatan Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat yang berdasar kepada lima sila pancasila. Di mana salah satu sila pancasila adalah persatuan Indonesia

Dapat dikatakan,Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.

Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bentuk Negara Republik Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS pada tahun 1949 - 1950.

Tidak bertahan lama, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu pasal yang tidak boleh mengalami perubahan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 30 Ayat 1

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 1 adalah "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".

Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau ketika dalam keadaan perang.

Akan tetapi, pasal ini juga dapat diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca juga: Monarki Konstitusional: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Pasal 30 Ayat 2

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 adalah "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Dengan demikian, keamanan dan perlindungan negara terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat.

TNI dan Polri bertugas mengatasi semua bentuk ancaman yang dapat merusak keutuhan NKRI baik dari dalam maupun dari luar negara. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dengan menghargai keberagaman ras, suku, adat istiadat sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com