JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) di masa pemerintahan Orde Baru tercatat digelar 5 kali, yakni pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir pada 1997.
Saat itu pemerintahan yang dipimpin Presiden Suharto menerapkan penyederhanaan atau penggabungan (fusi) partai politik. Hal itu ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Saat itu ditetapkan hanya ada 2 partai politik peserta pemilu.
Pertama adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan penggabungan dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Kian Dekat, Publik Optimis Bisa Terlaksana Tepat Waktu
Lalu ada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
Sedangkan Golongan Karya atau Golkar tidak dikategorikan sebagai partai politik, tetapi ikut mendulang suara dan mempunyai posisi di parlemen. Sejak 1977 juga menandai perhelatan pemilu digelar rutin setiap 5 tahun sekali.
Pemungutan suara tahun 1977 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977.
Metode pembagian kursinya sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan di daerah pemilihan.
Pemilu 1977 berjalan dengan menerapkan empat asas, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sedangkan penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Pemilu, yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS.
Baca juga: Konsep dan Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu
Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen.
Golkar menjadi pemenang dengan 39.750.096 suara dan 242 kursi di DPR.
Sedangkan PPP meraih 18.743.491 suara dan 99 kursi di DPR.
Posisi ketiga ditempati PDI dengan 5.504.757 suara dan 29 kursi di DPR.
Pemungutan suara dilakukan pada 4 Mei 1982, untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Peserta pemilu juga sama seperti pemilu sebelumnya, yakni PPP, PDI, dan Golkar. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.
Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil