Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Konsep dan Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 28/05/2022, 16:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ditegaskan pula, Bawaslu berwewenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal demikian merupakan yurisdiksi delegatif yang diberikan kepada Bawaslu melalui adjudikasi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, konsep adjudikasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi badan yudisial dan hakim.

Konsep adjudikasi dapat didefinisikan sebagai kekuasaan atau fungsi badan yudisial dan hakim untuk memutuskan suatu perkara, sengketa atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku.

Menurut perspektif filsafat hukum, konsepsi adjudikasi dikaitkan dengan konsep memutuskan perkara berdasarkan hukum. Hal ini akan menimbulkan makna yang variatif karena hakim dalam memutuskan perkara sangat dipengaruhi oleh konsep hukum yang dipertahankannya secara a priori.

Konsep hukum yang dipertahankan secara a priori tersebut akan menghasilkan praktik adjudikasi yang berbeda-beda.

Setidaknya terkait dengan itu, ada tiga kemungkinan konsep memutus perkara berdasarkan hukum a priori yang berkembang dalam diskusi filsafat dan teori hukum, yaitu: konsep hukum formalisme; konsep hukum realisme; dan konsep hukum normativisme. (Bagja & Dayanto : 2020).

Prosedur dan teknis adjudikasi sengketa proses pemilu

Aspek prosedur merupakan elemen formal yang harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi.

Elemen formal tersebut tersebar dalam pengaturan mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan.

Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Sementara, untuk penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (Bagja & Dayanto:2020).

Proses penyelesaian sengketa proses pemilu diperiksa dan diputuskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama dua belas (12) hari kerja sejak permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, dan diselesaikan melalui adjudikasi.

Berdasarkan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tata cara pengajuan permohonan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara: langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau secara tidak langsung melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan mengisi formulir model PSPP 06 dan disampaikan kepada pemohon.

Adapun tata cara pengajuan permohonan, yakni permohonan diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir model PSPP 01 dengan memuat:

  • Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah
  • Identitas termohon yang terdiri dari, nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon atau faksimile
  • Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu
  • Kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon
  • Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan
  • Penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses pemilu yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan
  • Uraian alasan pemohon berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan hal yang dimohonkan untuk diputus.

Kemudian petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen administrasi permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiel.

Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah permohonan dapat diregister atau tidak. Dalam hal dokumen/berkas administrasi permohonan belum lengkap, petugas penerima permohonan menyampaikan kepada pemohon pada hari yang sama, dan pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja, pemohon tidak melengkapi dokumen administrasi permohonan yang belum lengkap, maka pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapat persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com