DALAM melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Ditegaskan pula, Bawaslu berwewenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal demikian merupakan yurisdiksi delegatif yang diberikan kepada Bawaslu melalui adjudikasi.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, konsep adjudikasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi badan yudisial dan hakim.
Konsep adjudikasi dapat didefinisikan sebagai kekuasaan atau fungsi badan yudisial dan hakim untuk memutuskan suatu perkara, sengketa atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut perspektif filsafat hukum, konsepsi adjudikasi dikaitkan dengan konsep memutuskan perkara berdasarkan hukum. Hal ini akan menimbulkan makna yang variatif karena hakim dalam memutuskan perkara sangat dipengaruhi oleh konsep hukum yang dipertahankannya secara a priori.
Konsep hukum yang dipertahankan secara a priori tersebut akan menghasilkan praktik adjudikasi yang berbeda-beda.
Setidaknya terkait dengan itu, ada tiga kemungkinan konsep memutus perkara berdasarkan hukum a priori yang berkembang dalam diskusi filsafat dan teori hukum, yaitu: konsep hukum formalisme; konsep hukum realisme; dan konsep hukum normativisme. (Bagja & Dayanto : 2020).
Aspek prosedur merupakan elemen formal yang harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi.
Elemen formal tersebut tersebar dalam pengaturan mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan.
Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sementara, untuk penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (Bagja & Dayanto:2020).
Proses penyelesaian sengketa proses pemilu diperiksa dan diputuskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama dua belas (12) hari kerja sejak permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, dan diselesaikan melalui adjudikasi.
Berdasarkan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tata cara pengajuan permohonan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara: langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau secara tidak langsung melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan mengisi formulir model PSPP 06 dan disampaikan kepada pemohon.
Adapun tata cara pengajuan permohonan, yakni permohonan diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir model PSPP 01 dengan memuat:
Kemudian petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen administrasi permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiel.
Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah permohonan dapat diregister atau tidak. Dalam hal dokumen/berkas administrasi permohonan belum lengkap, petugas penerima permohonan menyampaikan kepada pemohon pada hari yang sama, dan pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja, pemohon tidak melengkapi dokumen administrasi permohonan yang belum lengkap, maka pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapat persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.