JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) di masa pemerintahan Orde Baru tercatat digelar 5 kali, yakni pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir pada 1997.
Saat itu pemerintahan yang dipimpin Presiden Suharto menerapkan penyederhanaan atau penggabungan (fusi) partai politik. Hal itu ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Saat itu ditetapkan hanya ada 2 partai politik peserta pemilu.
Pertama adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan penggabungan dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
Lalu ada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
Sedangkan Golongan Karya atau Golkar tidak dikategorikan sebagai partai politik, tetapi ikut mendulang suara dan mempunyai posisi di parlemen. Sejak 1977 juga menandai perhelatan pemilu digelar rutin setiap 5 tahun sekali.
Pemilu 1977
Pemungutan suara tahun 1977 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977.
Metode pembagian kursinya sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan di daerah pemilihan.
Pemilu 1977 berjalan dengan menerapkan empat asas, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sedangkan penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Pemilu, yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS.
Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen.
Golkar menjadi pemenang dengan 39.750.096 suara dan 242 kursi di DPR.
Sedangkan PPP meraih 18.743.491 suara dan 99 kursi di DPR.
Posisi ketiga ditempati PDI dengan 5.504.757 suara dan 29 kursi di DPR.
Pemilu 1982
Pemungutan suara dilakukan pada 4 Mei 1982, untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Peserta pemilu juga sama seperti pemilu sebelumnya, yakni PPP, PDI, dan Golkar. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.
Partai Golkar meraih 48.334.724 suara (242 kursi).
Partai Persatuan Pembangunan mendapat 20.871.880 suara (94 kursi).
Partai Demokrasi Indonesia meraup 5.919.702 suara (24 kursi).
Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen.
Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya.
Saat itu Golkar masih menjadi pemenang dengan 62.783.680 suara dan 299 kursi di DPR.
Sedangkan PPP di tempat kedua dengan 13.701.428 suara dan 61 kursi di DPR.
PDI ada di posisi ketiga dengan 9.384.708 suara dan 40 kursi di DPR.
Pemilu 1992
Proses pemungutan suara digelar pada 9 Juni 1992. Cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Saat itu Golkar menang dengan meraih 66.599.331 suara dan 282 kursi di DPR.
Kemudian PPP dengan 16.624.647 suara dan 62 kursi di DPR.
PDI meraih 14.565.556 suara dan 56 kursi di DPR.
Pemilu 1997
Pemilu 1997 adalah yang terakhir yang digelar pada masa Orde Baru. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997.
Perolehan suara PDI yang dirundung konflik internal merosot. Para pendukung Megawati Soekarnoputri memilih mengalihkan dukungan kepada PPP, sehingga saat itu koalisi tak resmi mereka dijuluki "Mega Bintang".
Golkar menjadi pemenang dengan 84.187.907 suara dan 325 kursi di DPR.
PPP meraih 25.340.028 suara dan 89 kursi di DPR.
Sedangkan PDI mendapatkan 3.463.225 suara dan 11 kursi di DPR.
Sumber: KPU Kota Baubau
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/14201821/hasil-pemilu-1977-1997-dari-partai-politik-peserta-hingga-pemenang