JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan kendala terkait pengawasan penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP).
Hal tersebut menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai pemotongan dana BOP di beberapa daerah di Indonesia.
Pejabat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Winuhoro Hanumbhawono mengatakan, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal lantaran tidak ada anggaran safeguarding dalam penyaluran BOP.
"Berkaitan juga dengan ketika monitoring BOP tidak memadai, kami tidak bisa melakukan monitoring maksimal, pertama karena pandemi dan tidak ada anggaran safeguarding sehingga segalanya dilakukan seefektif mungkin," ujar Winuhoro dikutip dari kanal Youtube ICW, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Komisi VIII Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Kompas.com pun telah melakukan konfirmasi mengenai hal itu kepada Direktur Pendidikan dan Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Waryono mengaku kaget lantaran tak ada anggaran pengawasan atau safeguarding terkait penyaluran dana BOP yang relatif besar.
"Kita sempat heran, kenapa anggaran besar tidak ada safeguarding. Itu keanehan, tapi keputusannya seperti itu," ujar Waryono.
Adapun Winuhoro saat memberikan penjelasan pada acara diskusi publik yang diadakan ICW mengatakan, di dalam petunjuk teknis penyaluran BOP disebutkan tidak ada pemotongan dana bantuan.
Dana bantuan pun ditransfer langsung ke rekening lembaga pesantren secara utuh.
"Kami sudah pastikan dengan betul-betul ketika lembaga menerima bantuan misalnya Rp 10 juta, yang masuk rekening Rp 10 juta tanpa ada pemotongan," ujar Winuhoro.
Meski di sisi lain, ia mengaku tidak bisa menelisik lebih lanjut penggunaan dana ketika sudah masuk ke rekening lembaga penerima BOP.
"Tentu ketika dana sudah ada di lembaga, ini sudah di luar jangkauan kami untuk memastikan bahwa lembaga bisa menggunakan dana itu seutuhnya," ucap Winuhoro.
"Ini sesuatu yang tidak bisa dibiarkan, kami sangat menyadari itu dan perlu berpikir mekanisme apa yang perlu dilakukan sehingga tidak ada pemotongan ke depan," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang disalurkan kepada 21.173 pesantren.
Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai
Selain itu, BOP juga disalurkan kepada 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
Temuan dugaan pemotongan dana BOP didapatkan ICW setelah melakukan pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.
“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana BOP untuk pondok pesantren.
“Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.