Salin Artikel

Soal Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren, Kemenag: Pengawasan Terkendala Anggaran

Hal tersebut menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai pemotongan dana BOP di beberapa daerah di Indonesia.

Pejabat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Winuhoro Hanumbhawono mengatakan, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal lantaran tidak ada anggaran safeguarding dalam penyaluran BOP.

"Berkaitan juga dengan ketika monitoring BOP tidak memadai, kami tidak bisa melakukan monitoring maksimal, pertama karena pandemi dan tidak ada anggaran safeguarding sehingga segalanya dilakukan seefektif mungkin," ujar Winuhoro dikutip dari kanal Youtube ICW, Senin (30/5/2022).

Kompas.com pun telah melakukan konfirmasi mengenai hal itu kepada Direktur Pendidikan dan Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Waryono mengaku kaget lantaran tak ada anggaran pengawasan atau safeguarding terkait penyaluran dana BOP yang relatif besar. 

"Kita sempat heran, kenapa anggaran besar tidak ada safeguarding. Itu keanehan, tapi keputusannya seperti itu," ujar Waryono.

Adapun Winuhoro saat memberikan penjelasan pada acara diskusi publik yang diadakan ICW mengatakan, di dalam petunjuk teknis penyaluran BOP disebutkan tidak ada pemotongan dana bantuan.

Dana bantuan pun ditransfer langsung ke rekening lembaga pesantren secara utuh.

"Kami sudah pastikan dengan betul-betul ketika lembaga menerima bantuan misalnya Rp 10 juta, yang masuk rekening Rp 10 juta tanpa ada pemotongan," ujar Winuhoro.

Meski di sisi lain, ia mengaku tidak bisa menelisik lebih lanjut penggunaan dana ketika sudah masuk ke rekening lembaga penerima BOP.

"Tentu ketika dana sudah ada di lembaga, ini sudah di luar jangkauan kami untuk memastikan bahwa lembaga bisa menggunakan dana itu seutuhnya," ucap Winuhoro.

"Ini sesuatu yang tidak bisa dibiarkan, kami sangat menyadari itu dan perlu berpikir mekanisme apa yang perlu dilakukan sehingga tidak ada pemotongan ke depan," kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang disalurkan kepada 21.173 pesantren.

Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.

Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.

Selain itu, BOP juga disalurkan kepada 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.

Temuan dugaan pemotongan dana BOP didapatkan ICW setelah melakukan pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.

“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana BOP untuk pondok pesantren.

“Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/12170191/soal-dugaan-pemotongan-bantuan-pesantren-kemenag-pengawasan-terkendala

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke